Rahasia BSU 2025 Tak Cair!

Rahasia BSU 2025 Tak Cair!

Informasi dari Cerita.co.id menyebutkan, banyak pekerja yang mengeluhkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 tak kunjung cair ke rekening mereka. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Program yang menargetkan 17 juta pekerja dan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) serta Bank BSI untuk Aceh ini, ternyata memiliki beberapa kendala. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Pencairan BSU tahap 2 dan 3 sendiri telah dimulai sejak Juni hingga Juli 2025. Namun, ribuan pekerja masih bertanya-tanya mengapa dana tersebut belum masuk ke rekening mereka.

Kemnaker melalui akun Instagramnya telah merilis tiga alasan utama mengapa BSU Rp600.000 belum diterima para pekerja. Pertama, banyak calon penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah. Artinya, proses verifikasi data calon penerima sangat ketat dan menentukan pencairan BSU.

Rahasia BSU 2025 Tak Cair!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kedua, beberapa pekerja yang seharusnya menerima BSU, ternyata telah menerima bantuan pemerintah lain di tahun yang sama. Contohnya, mereka yang telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan BSU mereka tidak cair.

COLLABMEDIANET

Ketiga, meski belum dijelaskan secara detail oleh Kemnaker, kemungkinan besar masih ada kendala teknis dalam proses pencairan. Proses verifikasi dan penyaluran dana yang melibatkan banyak pihak, memungkinkan terjadinya kendala administrasi atau sistem yang menyebabkan penundaan pencairan. Kemnaker diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih transparan dan detail agar para pekerja dapat memahami status pencairan BSU mereka. Para pekerja yang belum menerima BSU disarankan untuk mengecek kembali persyaratan dan menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment