Pungutan Bantuan Pangan Haram

Pungutan Bantuan Pangan Haram

Cerita.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peringatan keras terkait penyaluran bantuan pangan beras yang menjadi program pemerintah. Bantuan yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini ditegaskan harus diterima secara penuh dan utuh, tanpa toleransi sedikit pun terhadap praktik pemotongan atau pungutan liar. Bapanas berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menekankan bahwa bantuan pangan merupakan hak mutlak KPM. "Bantuan pangan ini adalah hak penuh KPM dan wajib diterima dalam volume utuh serta kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," tegas Rachmi dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya integritas dalam penyaluran bantuan sosial yang krusial bagi masyarakat.

Pungutan Bantuan Pangan Haram
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penegasan tersebut bukan tanpa alasan. Bapanas menerima sejumlah laporan dugaan pungutan yang terjadi di berbagai daerah selama periode penyaluran bantuan pangan Juli hingga September 2026. Laporan-laporan ini memicu Bapanas untuk bertindak proaktif demi memastikan hak-hak penerima tidak terlanggar dan bantuan sampai tepat sasaran.

COLLABMEDIANET

Rachmi meminta seluruh pihak yang terlibat di tingkat daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan praktik pungutan dengan dalih apapun. "Jika ada laporan seperti ini, kami pasti akan menindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah setempat," ujarnya, menunjukkan keseriusan Bapanas dalam menangani masalah ini. Bapanas telah berkoordinasi erat dengan Perum Bulog selaku pelaksana utama penyaluran dan pemerintah daerah untuk menelusuri setiap laporan serta memperkuat sistem monitoring dan evaluasi di seluruh titik distribusi.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bapanas juga membuka saluran pengaduan bagi KPM maupun masyarakat luas yang menemukan indikasi penyimpangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi, hotline Bapanas di nomor 0895391606768, atau melalui website ppid.badanpangan.go.id. Langkah ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses penyaluran bantuan demi terciptanya keadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar