Cerita.co.id, Jakarta – Sebuah kabar penting datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara resmi membuka pendaftaran bagi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman ini menarik perhatian lantaran membuka peluang bagi individu yang terafiliasi dengan partai politik (parpol) untuk turut serta dalam bursa calon pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Pendaftaran ini diumumkan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Namun, kesempatan ini tidak serta-merta tanpa syarat. Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menegaskan bahwa meskipun anggota atau pengurus parpol diizinkan mengikuti seluruh tahapan seleksi, ada ketentuan krusial yang harus dipenuhi. "Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," jelas Arief dalam konferensi pers yang diselenggarakan.
Arief Wibisono lebih lanjut menjelaskan bahwa ketentuan ini dirancang untuk secara efektif mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang bisa muncul. Independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan adalah pilar utama yang harus dijaga dan dipastikan sejak tahap awal proses pencalonan. "Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib itu enggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK," tegas Arief, menekankan pentingnya netralitas sebelum seorang calon resmi menjabat.

Related Post
Aturan ketat ini, imbuh Arief, telah termaktub jelas dalam Undang-Undang OJK yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pemilihan pimpinan OJK, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.









Tinggalkan komentar