Cerita.co.id melaporkan, sebuah kabar yang beredar luas di platform media sosial belakangan ini telah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya daftar merek kendaraan tertentu yang diklaim tidak lagi diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai tanggal 1 Juni 2026. Klaim ini sontak menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini mengandalkan Pertalite untuk mobilitas sehari-hari.
Menanggapi kehebohan tersebut, Pertamina Patra Niaga, melalui Corporate Secretary Roberth MV Dumatubun, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Roberth menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana maupun arahan resmi dari Pemerintah atau regulator terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan, seperti yang tercantum dalam unggahan viral di media sosial. "Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar," tegas Roberth di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Pihak Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebagai entitas yang menjalankan mandat distribusi energi dari Pemerintah, Pertamina Patra Niaga selalu berpegang pada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh regulator. Setiap perubahan atau kebijakan baru terkait distribusi dan penjualan BBM bersubsidi akan diumumkan secara transparan melalui saluran resmi pemerintah dan Pertamina.

Related Post
Roberth kembali menekankan bahwa spekulasi mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan hanyalah hoaks. "Kami tegaskan kembali, hingga detik ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," pungkasnya. Masyarakat dianjurkan untuk selalu merujuk pada sumber informasi yang kredibel dan resmi guna menghindari kesalahpahaman serta penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan keresahan.







Tinggalkan komentar