Cerita.co.id melaporkan sebuah pengungkapan masif terkait peredaran rokok ilegal yang mengguncang sektor penerimaan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berkolaborasi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berhasil membongkar praktik penggunaan pita cukai palsu di wilayah Semarang. Temuan fantastis ini ditaksir mencapai nilai Rp570 miliar, menandakan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman fundamental terhadap stabilitas keuangan negara dan iklim usaha yang sehat.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, menyoroti besarnya nilai temuan tersebut sebagai indikator kuat. "Ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi," ujarnya pada Sabtu (23/5/2026), "namun di sisi lain, ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu." Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun penindakan berhasil, akar masalah peredaran rokok ilegal masih sangat dalam dan terus menggerogoti potensi pendapatan negara.

Menurut Sofyano, modus operandi penggunaan pita cukai palsu ini secara licik membuat produk rokok ilegal seolah-olah memiliki legalitas di pasaran. Konsekuensinya ganda: pertama, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk kas negara; kedua, tercipta persaingan usaha yang tidak adil dan merugikan bagi industri rokok yang telah patuh terhadap regulasi dan membayar kewajiban pajaknya. Kondisi ini menciptakan disinsentif bagi pelaku usaha legal dan mendorong praktik curang.

Related Post
Sofyano lebih lanjut menekankan bahwa kasus pemalsuan pita cukai dengan nilai kerugian yang fantastis ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan sektoral semata. Ia mendesak agar pemerintah pusat memberikan perhatian langsung, mengingat dampak signifikannya terhadap stabilitas penerimaan negara dan integritas pengawasan ekonomi nasional. Penanganan komprehensif dari level tertinggi dinilai krusial untuk memberantas praktik ilegal yang terus menggerogoti potensi pendapatan negara ini.









Tinggalkan komentar