Panggung Kreativitas Siswa Jakarta Bebas Pajak

Panggung Kreativitas Siswa Jakarta Bebas Pajak

Cerita.co.id melaporkan, kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pembebasan 100% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk seluruh kegiatan pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah. Kebijakan revolusioner ini berlaku merata, mencakup jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Langkah strategis ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi para pelajar untuk lebih leluasa mengekspresikan bakat dan kreativitas mereka. Mulai dari pertunjukan musik, tarian tradisional maupun modern, drama panggung, hingga peragaan busana, kini dapat digelar tanpa beban biaya pajak yang sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan. Ini membuka peluang lebih besar bagi siswa untuk berinovasi dan menampilkan karya terbaiknya di panggung sekolah.

Panggung Kreativitas Siswa Jakarta Bebas Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pentas seni selalu menjadi agenda yang sangat dinanti-nantikan oleh komunitas sekolah. Menurutnya, kegiatan semacam ini bukan sekadar ajang unjuk kebolehan, melainkan juga wadah penting untuk menyalurkan potensi, membangun rasa kebersamaan, dan mempererat tali persaudaraan di antara siswa. "Kini, penyelenggaraan pentas seni di sekolah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan pembebasan pajak," ujar Morris.

COLLABMEDIANET

Secara hukum, kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang memang mengategorikan pergelaran kesenian sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun, melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta secara spesifik menetapkan pembebasan penuh 100% PBJT khusus untuk pentas seni yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh institusi pendidikan. Hal ini memastikan sekolah dapat terus menghadirkan acara yang inspiratif dan edukatif, selaras dengan regulasi perpajakan daerah yang berlaku.

Pembebasan pajak ini berlaku universal untuk semua tingkatan pendidikan, yaitu SD/MI dan sederajat, SMP/MTs dan sederajat, serta SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat. Syarat utamanya adalah kegiatan tersebut harus melibatkan peran serta aktif dari guru, murid, dan wali murid, menjadikannya bagian integral dari aktivitas kurikuler maupun ekstrakurikuler sekolah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar