Cerita.co.id, Jakarta – Kabar terbaru dari dunia e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang toko online. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. Kriteria ini akan diselaraskan dengan batasan yang diterapkan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.

"Nantinya akan diterbitkan perdirjen serupa dengan PMSE luar negeri. Batasan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak akan disesuaikan, kira-kira sama dengan PMSE luar negeri yang transaksinya mencapai 600 juta per tahun atau 50 juta per bulan, dan diakses oleh 12 ribu masyarakat setiap bulan. Kami akan buat serupa," ungkap Yoga.

Related Post
Dalam Perdirjen tersebut, DJP memiliki wewenang untuk menunjuk marketplace besar sebagai pemungut pajak. Namun, bagi marketplace yang belum memenuhi kriteria penunjukan, mereka dapat mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menjadi pemungut.
Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan dengan baik. Hal ini memberikan harapan bahwa implementasi pemungutan pajak oleh marketplace akan berjalan efektif dan efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.









Tinggalkan komentar