Cerita.co.id melaporkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi pembekuan operasional (suspend) terhadap 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Wilayah II, meliputi seluruh Pulau Jawa. Dari total tersebut, sebanyak 41 SPPG secara spesifik ditindak dalam rentang waktu singkat antara 6 hingga 10 April 2026.
Albertus Doni Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menjaga standar kualitas layanan, memastikan keamanan pangan, serta menegakkan tata kelola operasional yang akuntabel di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Albertus dalam keterangan resminya pada Minggu (12/4/2026), menggarisbawahi pentingnya integritas dalam penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.

Penelusuran berdasarkan laporan harian BGN menunjukkan beragam pelanggaran yang menjadi dasar penjatuhan sanksi. Pada Senin, 6 April 2026, sembilan unit SPPG dibekukan. Temuan mencakup ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, penyajian menu yang dinilai tidak layak di Brebes, serta kondisi dapur yang masih dalam tahap renovasi di beberapa lokasi di Jawa Timur.

Related Post
Sehari setelahnya, pada Selasa, 7 April, tidak ada penambahan kasus baru. Namun, jumlah penindakan kembali melonjak pada Rabu, 8 April, dengan 15 SPPG yang dikenai sanksi. Masalah yang teridentifikasi meliputi dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen yang kompleks di Kendal, serta absennya pengawas gizi di Purworejo.
Tren penindakan berlanjut pada Kamis, 9 April 2026, di mana 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan bervariasi, mulai dari isu sumber daya manusia di Jakarta Selatan hingga dugaan gangguan pencernaan yang dilaporkan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Menjelang akhir pekan, pada Jumat, 10 April, tiga SPPG ditindak. Pelanggaran yang tercatat meliputi renovasi fasilitas yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta penyediaan menu yang tidak memenuhi standar kelayakan di Sampang. Serangkaian sanksi ini menunjukkan keseriusan BGN dalam mengawasi dan memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai regulasi demi kesehatan publik.









Tinggalkan komentar