Sumber Cerita.co.id melaporkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan larangan bagi truk overdimensi dan overload (ODOL). Keputusan tegas ini diambil karena kendaraan yang kelebihan muatan, atau yang kerap disebut "obesitas", menimbulkan kerugian negara hingga Rp43 triliun setiap tahunnya. Angka fantastis ini bukan tanpa sebab.
Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi dampak paling signifikan. Beban berlebih yang ditanggung jalan raya akibat truk ODOL mempercepat proses kerusakan, memaksa pemerintah menggelontorkan miliaran rupiah untuk perbaikan setiap tahunnya. Biaya ini sebenarnya dapat dihindari jika semua kendaraan beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan. Lebih dari sekadar kerugian finansial, keberadaan truk ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mencatat, 10 hingga 12 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk ODOL. Kendaraan yang sulit dikendalikan karena kelebihan muatan ini rawan mengalami rem blong dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Selain aspek keselamatan, truk ODOL juga mengganggu kelancaran lalu lintas karena dimensinya yang lebih besar dari ukuran standar. Belum lagi, operasional truk ODOL terbukti boros bahan bakar dan cepat rusak, meningkatkan biaya operasional bagi pemiliknya.

Related Post
Larangan ini bukan hanya upaya menekan kerugian finansial negara, tetapi juga langkah krusial untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi transportasi di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan ditegakkannya larangan ini, kondisi jalan raya akan membaik, kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, dan biaya operasional transportasi menjadi lebih efisien. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Leave a Comment