Cerita.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak di Indonesia untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Sistem administrasi perpajakan yang baru ini akan menjadi platform utama untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025, yang pelaporannya akan dilakukan pada Maret 2026.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi terkait Coretax agar wajib pajak familiar dan tidak mengalami kesulitan saat melaporkan SPT di tahun mendatang. Pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Yon Arsal, Minggu (12/10/2025).

Related Post
Aktivasi akun Coretax merupakan langkah krusial. Tanpa akun yang aktif, wajib pajak tidak akan dapat mengakses dan mengisi SPT secara online. Proses aktivasi ini terbilang mudah dan cepat. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan password dan passphrase yang diperlukan untuk menyelesaikan beberapa langkah sederhana. Kemenkeu berharap dengan persiapan yang matang, transisi ke sistem Coretax akan berjalan lancar dan efisien bagi seluruh wajib pajak. Jangan tunda lagi, segera aktivasi akun Coretax Anda sekarang!








Tinggalkan komentar