Berita gembira bagi para investor! Cerita.co.id melaporkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 telah berhasil mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi di Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa PP ini dirancang untuk mengatasi tiga tantangan utama: kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi. Kehadiran PP ini memberikan angin segar bagi iklim investasi Tanah Air.
Salah satu kunci keberhasilan PP 28 Tahun 2025 terletak pada penerapan mekanisme fiktif positif. Sistem ini memastikan izin usaha dianggap disetujui apabila kementerian/lembaga terkait tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya 20 hari sesuai Service Level Agreement (SLA). Mekanisme ini menjadi solusi efektif atas permasalahan keterlambatan perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan para investor. Rosan mencontohkan kasus di mana proses perizinan yang seharusnya selesai dalam 20 hari, justru bisa molor hingga berbulan-bulan, bahkan setahun.

Sejak diberlakukan pada akhir Juni 2025, PP ini telah menunjukkan dampak positif yang signifikan. Kementerian Investasi telah menerbitkan 61 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif. Angka ini menunjukkan efisiensi dan kecepatan proses perizinan yang telah meningkat drastis. Rosan menekankan bahwa sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat masuknya investasi ke Indonesia. Pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan jangka waktu perizinan untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif dan menarik bagi investor baik domestik maupun asing. Dengan demikian, Indonesia semakin siap untuk menyambut gelombang investasi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Related Post










Tinggalkan komentar