Berita mengejutkan datang dari dunia perdagangan Indonesia. Cerita.co.id melaporkan bahwa pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan pengusaha ini digantikan oleh aturan baru yang lebih spesifik. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan masa transisi selama 60 hari atau dua bulan sebelum aturan impor baru tersebut resmi berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Airlangga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Ia menegaskan bahwa periode transisi ini diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang lancar dan terukur.

Deregulasi impor ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, alas kaki, dan sepeda. Perubahan signifikan terlihat pada pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan serta 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di pasar internasional.

Related Post
Airlangga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa Permendag baru sebagai pengganti Permendag Nomor 8/2024. Peraturan baru ini diklaim lebih terfokus dan berbasis sektor, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan impor. Presiden, menurut Airlangga, meminta agar kebijakan ini memperkuat perekonomian dalam negeri dan juga hubungan regional dengan negara-negara ASEAN. Dengan demikian, perubahan aturan impor ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Leave a Comment