Berita dari Cerita.co.id menyebutkan rencana potongan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum yang akan berlaku mulai Mei mendatang. Hal ini diprediksi akan berdampak signifikan pada harga BBM di SPBU, khususnya di Jakarta. Pengamat energi, Fabby Tumiwa, optimistis harga BBM akan turun karena komponen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini dibebankan langsung kepada konsumen akan berkurang.
"Dampaknya, harga BBM di Jakarta bulan Mei seharusnya turun," tegas Fabby dalam keterangannya Sabtu (26/4/2025). Saat ini, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menetapkan tarif PBBKB 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan umum. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan berpengaruh langsung pada harga jual BBM di seluruh SPBU Jakarta.

Dengan adanya penurunan beban pajak oleh Pemprov DKI Jakarta, maka harga BBM pun otomatis akan mengalami penurunan. Fabby memberikan ilustrasi, jika harga Pertalite saat ini Rp10.000 per liter (termasuk PBBKB 10%), maka dengan penurunan pajak menjadi 5%, harga Pertalite seharusnya menjadi Rp9.500 per liter. Namun, perlu diingat bahwa angka ini merupakan perhitungan sederhana dan harga jual di SPBU bisa dipengaruhi faktor lain selain pajak. Kepastian penurunan harga dan besarannya masih perlu menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait. Publik pun menantikan realisasi penurunan harga BBM ini dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Related Post
Leave a Comment