Halal 2026: Semua Produk Wajib Bersertifikat!

Halal 2026: Semua Produk Wajib Bersertifikat!

Cerita.co.id, Jakarta – Kabar penting bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia! Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diperluas secara signifikan. Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, tak hanya makanan dan minuman, wajib memiliki sertifikat halal.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam implementasi jaminan produk halal di tanah air. Produk-produk seperti kosmetik, obat-obatan, tekstil, berbagai barang gunaan, hingga produk-produk impor, semuanya harus memenuhi standar halal yang ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia.

Halal 2026: Semua Produk Wajib Bersertifikat!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Ke depan, Indonesia akan menerapkan peraturan yang lebih baik. Semua produk, termasuk yang bukan makanan dan minuman, wajib halal pada Oktober 2026. Ini mencakup kosmetik, obat-obatan, tekstil, barang gunaan lainnya, termasuk produk impor," tegas Ahmad Haikal Hasan, Sabtu (4/10/2025).

COLLABMEDIANET

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP ini menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021, yang bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan konsumen muslim dapat lebih tenang dan yakin dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka. Para pelaku usaha pun diharapkan segera mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal agar produk mereka tetap dapat beredar di pasar Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar