Cerita.co.id melaporkan, pemerintah Indonesia telah resmi melonggarkan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir di sektor pertambangan. Kebijakan baru ini, yang tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, memberikan angin segar dan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha di industri ekstraktif.
Peraturan sebelumnya mewajibkan eksportir pertambangan nonmigas untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka selama minimal 12 bulan. Namun, dengan adanya relaksasi ini, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu kini hanya perlu menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA mereka selama minimal tiga bulan. Perubahan signifikan ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan likuiditas perusahaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan tiga tujuan utama. "Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi SDA," ujarnya di Jakarta pada Minggu (30/8/2026). Susiwijono menambahkan, tujuan ketiga adalah "meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA."

Related Post
Fasilitas ini tidak berlaku untuk semua eksportir. Pemerintah menetapkan kriteria ketat: eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen. Lima negara yang diidentifikasi sebagai negara mitra adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan negara-negara ini didasarkan pada nilai investasi terbesar mereka di sektor pertambangan Indonesia, serta adanya perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, dari 537 NPWP eksportir pertambangan yang teridentifikasi, hanya sekitar 64 NPWP atau 12 persen yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A ini. Fasilitas ini bersifat opsional, memberikan pilihan bagi eksportir yang memenuhi syarat untuk mengoptimalkan pengelolaan devisa mereka. Selain itu, eksportir yang memanfaatkan relaksasi ini juga diberikan kemudahan untuk menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang beroperasi dalam valuta asing, menambah opsi bagi mereka dalam mengelola aset.







Tinggalkan komentar