Cerita.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang dibanjiri permintaan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Tercatat, 66 perusahaan telah mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut.
Baca Juga
Peminat utama pasir sedimentasi ini ternyata adalah para pengusaha yang berencana melakukan pembangunan reklamasi di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, hingga Batam, Kepulauan Riau.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi ini diprioritaskan untuk keperluan reklamasi dalam negeri.
"Pemanfaatannya domestik," tegas Trenggono.
Proses pengambilan pasir laut hasil sedimentasi ini tidak sembarangan. KKP akan melakukan evaluasi ketat terhadap setiap perusahaan yang mengajukan permohonan.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kualifikasi perusahaan, kemampuan permodalan, hingga teknologi yang akan digunakan," jelas Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro.
"Perusahaan yang terpilih juga diwajibkan membayar PNBP sebesar 5 persen dari nilai pasir laut yang diambil," tambah Kusdiantoro.
Meskipun banyak perusahaan yang antre, proses penerbitan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi masih panjang. KKP akan melakukan verifikasi dan validasi secara ketat untuk memastikan proses pengambilan pasir dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan.
Tinggalkan komentar