Cerita.co.id – Fenomena pengendara nakal yang mencoba mengakali aturan lalu lintas kini semakin mengkhawatirkan. Di berbagai ruas jalan raya, pemandangan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak layak atau sengaja dimodifikasi mulai sering dijumpai. Mulai dari tidak memasang pelat nomor sama sekali, menutupi sebagian angka dan huruf, hingga menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan.
Tindakan ini bukan tanpa alasan. Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini adalah untuk menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem kamera pengawas yang kini tersebar luas di berbagai titik strategis dianggap sebagai ancaman bagi mereka yang sering melanggar aturan lalu lintas.
"Sistem ETLE sebenarnya dibuat untuk menciptakan penegakan hukum yang transparan dan efisien melalui teknologi. Namun, ironisnya, muncul fenomena manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh oknum pengendara demi menghindari deteksi kamera tersebut," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya.

Related Post
Modus yang digunakan pun beragam. Ada pengendara yang sengaja mengubah satu atau dua karakter angka dan huruf pada pelat nomor agar tidak terbaca oleh sistem. Ada pula yang melepas pelat nomor bagian belakang atau menggunakan pelat akrilik gelap agar kamera ETLE gagal menangkap identitas kendaraan secara presisi.
Namun, motif manipulasi ini ternyata tidak hanya sebatas menghindari tilang. Djoko menjelaskan bahwa ada alasan lain yang lebih gelap di balik aksi tersebut. Beberapa oknum yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan menggunakan pelat palsu untuk menghindari kejaran penagih utang atau debt collector. Lebih jauh lagi, penggunaan pelat nomor palsu sering kali menjadi langkah awal bagi pelaku kriminal untuk menyamarkan identitas mereka sebelum melakukan aksi kejahatan yang lebih besar, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari, hingga aksi pembegalan.
Masyarakat perlu waspada karena tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Jangan mengira hanya akan terkena denda ringan. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai standar kepolisian dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lebih berat lagi, jika tindakan tersebut masuk dalam kategori pemalsuan, pelakunya bisa terjerat hukum pidana yang jauh lebih kejam. Djoko menekankan bahwa penggunaan pelat nomor palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan petugas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan pelat nomor bukan hanya soal menghindari tilang, melainkan soal menghindari jeratan hukum pidana yang berat.









Tinggalkan komentar