Skandal Pungli PBG Bupati Gowa

Skandal Pungli PBG Bupati Gowa

Cerita.co.id – Dunia politik di Kabupaten Gowa tengah diguncang oleh kabar mengejutkan. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan status hukum ini menyusul adanya dugaan keterlibatan sang politikus dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk periode 2025-2026.

Langkah tegas yang diambil oleh kepolisian ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang mendalam. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses gelar perkara yang panjang dan matang.

Skandal Pungli PBG Bupati Gowa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," ujar De Deo kepada awak media.

COLLABMEDIANET

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Sitti Husniah dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyusul penetapan status tersangka tersebut, perhatian publik kini mulai beralih pada profil kekayaan sang Bupati. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada 25 Januari 2024, saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sitti Husniah tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,71 miliar.

Jika ditelusuri lebih lanjut, mayoritas kekayaan sang pejabat tersebut tertanam pada aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 932,5 juta. Selain itu, ia juga memiliki aset berupa transportasi dan mesin senilai Rp 699,8 juta, serta simpanan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 82,6 juta.

Hal yang menarik perhatian adalah daftar kendaraan yang terparkir di garasinya. Berdasarkan data laporan kekayaannya, Sitti Husniah memiliki tiga unit kendaraan bermotor. Salah satunya adalah sebuah mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2018 yang diperoleh melalui warisan dengan nilai estimasi Rp 690 juta.

Selain mobil mewah tersebut, ia juga tercatat memiliki dua unit sepeda motor untuk mobilitas sehari-hari, yakni Yamaha Mio tahun 2013 senilai Rp 5,3 juta dan Honda BeAT tahun 2013 senilai Rp 4,5 juta, di mana keduanya diperoleh dari hasil kerja sendiri.

Kasus dugaan pungli PBG ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat perannya yang krusial dalam perizinan pembangunan di daerah. Masyarakat kini menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang mencoreng integritas pejabat publik ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar