Cerita.co.id melaporkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menerbitkan regulasi krusial yang mengatur kriteria eksportir penerima perlakuan khusus terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026, secara resmi berlaku mulai Kamis, 03 September 2026. Penerbitan PMK ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi pelaku usaha, menjaga iklim investasi tetap kondusif, serta memastikan pemenuhan komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional.
Menurut Pasal 2 PMK tersebut, tidak semua eksportir dapat serta-merta menikmati fasilitas istimewa ini. Ada serangkaian kriteria ketat yang wajib dipenuhi. Pertama, entitas eksportir harus berbadan hukum perusahaan perseroan. Kedua, setidaknya satu dari pemegang sahamnya harus berasal dari negara yang secara spesifik disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) PMK tersebut. Kriteria ketiga, pemegang saham dari negara yang dimaksud itu wajib memiliki porsi kepemilikan saham minimal 10% dari total keseluruhan. Ini menunjukkan fokus pemerintah pada entitas dengan struktur kepemilikan tertentu yang diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan terpenuhinya kriteria-kriteria tersebut, eksportir di sektor pertambangan akan mendapatkan sejumlah kelonggaran yang signifikan dalam pemenuhan kewajiban DHE SDA mereka. Perlakuan khusus ini secara spesifik memungkinkan fleksibilitas dalam penempatan DHE SDA. Eksportir hanya diwajibkan untuk menempatkan paling sedikit 30% dari DHE SDA sektor pertambangan di rekening khusus, dengan durasi penempatan minimal tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak finansial yang lebih luas, sekaligus mendorong efisiensi operasional bagi perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat, tanpa mengurangi esensi dari kewajiban DHE SDA itu sendiri.

Related Post









Tinggalkan komentar