Surabaya, Cerita.co.id – Sebuah insiden pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1 juta yang menimpa seorang warga Surabaya saat mengurus pengambilan barang bukti kecelakaan, kini berujung pada tawaran ganti rugi fantastis sepuluh kali lipat dari Kapolrestabes Surabaya. Kasus yang viral di media sosial ini juga menyeret seorang oknum polisi yang terancam sanksi demosi dan mutasi.
Kisah Kristiani, warga yang menjadi korban, pertama kali mencuat melalui unggahan di akun media sosial @tasyamarcella96. Ia mengungkapkan bahwa saat mengurus surat pengambilan barang bukti kecelakaan, dirinya diminta mentransfer uang sebesar Rp 1 juta ke rekening pribadi oknum petugas. Padahal, prosedur pengambilan barang bukti kecelakaan seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun.
Menanggapi kegaduhan yang menyebar luas ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan Kasatlantas setempat untuk segera menemui Kristiani dan menyampaikan komitmennya untuk mengganti rugi uang korban 10 kali lipat. "Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya," tegas Luthfie dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, luthfie.daily.

Related Post
Luthfie menekankan pentingnya kejadian ini tidak terulang kembali. Ia juga memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas oknum petugas pelaku pungli tersebut, dengan rekomendasi sanksi mutasi dan demosi. "Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," ujarnya, mengingatkan para jajarannya untuk berempati.
Namun, di tengah tawaran kompensasi yang menggiurkan, Kristiani secara mengejutkan menolak menerima pengembalian uang hingga 10 kali lipat. Ia hanya menginginkan pengembalian dana sesuai nominal yang telah ia bayarkan kepada petugas. "Saya menolak dikasih uang lebih. Karena memang tujuan saya posting di media sosial bukan untuk mendapatkan uang lebih, tetapi supaya banyak yang tahu dan kasus ini dapat atensi serta diproses," jelas Kristiani, seperti dikutip detikJatim.
Penting untuk diingat oleh masyarakat, pengurusan pengambilan barang bukti kecelakaan adalah layanan gratis. Apabila ada permintaan pembayaran, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya. Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan hanya perlu datang ke lokasi pengambilan dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB). Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.
"Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," terang Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya pada kesempatan sebelumnya, menegaskan kembali prosedur yang benar. Insiden ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa embel-embel pungutan liar.









Tinggalkan komentar