Cerita.co.id melaporkan, Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan regulasi baru yang signifikan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 500.10.1/2094/E/SETDA, akan mulai berlaku pada 1 September 2026, mengharuskan masyarakat untuk mematuhi jam operasional tertentu saat mengisi bahan bakar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengaturan jam ini dirancang untuk mengoptimalkan distribusi BBM RON 90 tersebut, dengan jadwal yang bervariasi tergantung pada SPBU dan jenis kendaraan. Informasi detail mengenai jadwal ini telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi Dishub Balikpapan.
Jadwal Ketat untuk Pertalite

Related Post
Untuk BBM jenis Pertalite, terdapat perbedaan jam layanan antara kendaraan roda dua dan roda empat di beberapa SPBU utama. Sebagai contoh:
- SPBU 6176103 MT Haryono dan SPBU 6176102 Sepinggan:
- Kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.
- Kendaraan roda empat baru diizinkan mengisi pada jam malam, yakni pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
- Penting untuk dicatat, antrean kendaraan roda empat tidak diperbolehkan sebelum pukul 22.00 WITA di kedua SPBU ini.
- SPBU 6476117 Gunung Guntur:
- SPBU ini hanya melayani kendaraan roda empat untuk pembelian Pertalite, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 22.00 WITA. Kendaraan roda dua tidak dilayani di SPBU ini untuk Pertalite.
Aturan Khusus untuk Biosolar
Pembelian BBM jenis Biosolar juga tidak luput dari penyesuaian jam dan ketentuan, yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dan bahkan sistem ganjil-genap pelat nomor.
- SPBU 6476119 KM.13:
- Kendaraan roda 6 atau lebih dengan JBB (Jumlah Berat Bruto) di atas 10 ton, khususnya angkutan barang, dapat mengisi Biosolar selama 24 jam.
- Aturan ganjil-genap berlaku 24 jam: pelat nomor angka terakhir ganjil dilayani pada tanggal ganjil, dan pelat nomor angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.
- SPBU 6476110 KM.15:
- Kendaraan roda 6 dengan JBB di bawah 10 ton, serta kendaraan roda 4, mengikuti aturan ganjil-genap 24 jam yang sama.
- Kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor polisi warna kuning (angkutan umum) juga dilayani selama 24 jam.
- Menariknya, bagi kendaraan yang sudah mengantre sesuai tanggal ganjil/genap namun terjadi perubahan tanggal saat masih dalam antrean, mereka tetap akan diberikan pelayanan BBM bersubsidi.
- SPBU 6476128 Kariangau:
- Khusus untuk Bus Bacictra dan Bus Antar Moda, waktu pelayanan Biosolar ditetapkan pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan ketertiban dalam penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan. Warga diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini demi kelancaran bersama dan menghindari penumpukan antrean yang tidak perlu.








Tinggalkan komentar