Innova Bekas Dinas Mulai 20 Juta

Innova Bekas Dinas Mulai 20 Juta

Cerita.co.id – Sebuah peluang emas bagi para pemburu kendaraan bekas dengan harga miring kini terbuka lebar. Sebuah unit Kijang Innova lansiran tahun 2007, yang dulunya berpelat merah, akan dilelang dengan harga pembukaan yang sangat menggiurkan, mulai dari Rp 20 jutaan saja. Tak hanya itu, mobil ini juga menawarkan keunggulan lain berupa pajak tahunan yang sangat ringan, diperkirakan hanya sekitar Rp 600 ribuan.

Kendaraan jenis MPV yang dikenal tangguh dan irit ini merupakan aset yang dilelang oleh Pengadilan Negeri Karawang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. Proses penawaran akan dilakukan secara daring, memberikan kemudahan bagi calon peserta dari berbagai daerah. Innova berwarna hitam dengan nomor polisi T 3 PN ini tercatat sebagai kendaraan pertama dengan BPKB yang teregistrasi pada 18 Oktober 2008.

Innova Bekas Dinas Mulai 20 Juta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Daya tarik utama dari Innova bekas dinas ini terletak pada status pajaknya yang sangat efisien. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa berlaku pajak kendaraan ini masih panjang, yakni hingga 5 Oktober 2027, sementara STNK-nya berlaku sampai 18 Oktober 2029. Dengan pajak tahunan yang tidak mencapai Rp 650 ribu, mobil ini tentu menjadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari kendaraan operasional dengan biaya perawatan yang rendah.

COLLABMEDIANET

Secara kasat mata, kondisi eksterior dan interior mobil yang berusia belasan tahun ini masih tergolong baik. Dari foto yang tersedia, tampilan luar terlihat cukup terawat dan bagian dalam kabin pun tampak bersih. Meskipun demikian, detail mengenai kondisi mekanis kendaraan tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman lelang.

Bagi Anda yang tertarik, lelang Kijang Innova ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus, pukul 10.30 WIB (waktu server) melalui situs resmi lelang.go.id. Harga pembukaan lelang ditetapkan di angka Rp 28.473.000. Untuk dapat berpartisipasi, calon peserta wajib menyertakan uang jaminan sebesar Rp 5.649.000, yang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Penting untuk diperhatikan, peserta yang tidak hadir saat open house untuk melihat langsung kondisi kendaraan dianggap telah memahami sepenuhnya ketentuan dan keadaan objek lelang. Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang yang terbentuk, ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga terjual, dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka peserta akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. Ini adalah kesempatan langka untuk memiliki Kijang Innova dengan harga yang sangat kompetitif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar