Cerita.co.id – Angka Rp 3 juta yang disiapkan pemerintah sebagai insentif pembelian motor listrik per unit dinilai belum cukup memikat. Institute for Essential Services Reform (IESR) secara tegas menyatakan besaran tersebut terlalu kecil untuk memicu pergeseran signifikan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke motor listrik di kalangan masyarakat.
Deon Arinaldo, Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, menggarisbawahi bahwa insentif yang minim berpotensi gagal menjembatani kesenjangan harga dan faktor ekonomi yang menjadi pertimbangan utama konsumen. "Anggaran yang dialokasikan berisiko tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," tegas Deon, menekankan pentingnya efektivitas kebijakan.
Lantas, berapa sebenarnya insentif yang ideal untuk mencapai tujuan tersebut? Berdasarkan pemodelan yang dilakukan IESR, skema insentif yang jauh lebih efektif adalah kombinasi Rp 5 juta untuk pembelian motor listrik baru, ditambah Rp 3 juta dari program tukar tambah (trade-in) motor bensin lama. Skema ini, menurut IESR, juga perlu diimbangi dengan disinsentif, seperti penyesuaian harga Pertalite agar mendekati nilai keekonomiannya.

Related Post
Dengan perpaduan kebijakan yang komprehensif tersebut, adopsi motor listrik di Indonesia diperkirakan dapat melonjak sekitar 810 ribu unit lebih banyak pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa (business as usual/BAU).
IESR juga menyoroti bahwa pemberian insentif bukan sekadar membantu konsumen. Peralihan ke motor listrik membawa manfaat strategis bagi pemerintah, terutama melalui pengurangan konsumsi BBM dan impor energi. IESR menghitung, satu motor bensin yang beralih ke listrik dapat memberikan manfaat sekitar Rp 5,6 juta bagi kas negara selama 10 tahun. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara, dan nilai karbon ikut diperhitungkan, total manfaatnya bisa mencapai sekitar Rp 28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.
Dari sisi konsumen, motor listrik juga menawarkan biaya kepemilikan yang lebih rendah. Estimasi IESR menunjukkan biaya kepemilikan motor listrik sekitar Rp 346 per kilometer, jauh lebih hemat dibandingkan motor bensin yang mencapai sekitar Rp 506 per kilometer.
Meski demikian, insentif saja tidak cukup. Pemerintah juga dituntut untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh, termasuk ketersediaan fasilitas pengisian atau penukaran baterai yang memadai, serta rantai pasok yang solid.
Selain itu, IESR mendorong agar penyaluran insentif dilakukan secara tepat sasaran. Anggaran negara tidak seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya mampu membeli motor listrik tanpa bantuan. Oleh karena itu, integrasi program dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi krusial. Pemerintah juga bisa menerapkan filter pengecualian bagi kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan atau kepemilikan mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.
Untuk memperkuat industri dalam negeri, IESR mengusulkan agar motor listrik yang menerima insentif memiliki spesifikasi minimum, seperti kapasitas baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun, layanan purna jual lima tahun, serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong adopsi, tetapi juga memajukan sektor manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.








Tinggalkan komentar