Bupati Kuansing Terjerat Land Cruiser

Bupati Kuansing Terjerat Land Cruiser

Cerita.co.id mengungkap dugaan kasus suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai lebih dari Rp 2 miliar. Suap ini diduga terkait dengan proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Menurut informasi yang dihimpun tim penyidik KPK, Suhardiman Amby diduga secara terang-terangan meminta "mahar" berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dari beberapa kandidat, hanya Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR, yang menyanggupi permintaan tersebut. Konsekuensinya, Zulkarnain kemudian terpilih menduduki posisi strategis tersebut.

Bupati Kuansing Terjerat Land Cruiser
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan sang Bupati, Zulkarnain lantas membeli SUV mewah tersebut dari sebuah showroom di Jabodetabek dengan harga Rp 2,05 miliar. Pembelian ini dilakukan secara kredit, dengan cicilan fantastis mencapai Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, terungkap fakta bahwa Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit tersebut. Alhasil, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk melancarkan proses pembelian kredit mobil itu.

COLLABMEDIANET

Kasus ini semakin rumit ketika KPK mengungkap upaya Suhardiman Amby untuk menyembunyikan keberadaan mobil Land Cruiser tersebut. Diduga kuat, Suhardiman merasa gerak-geriknya sedang dipantau oleh tim KPK. "Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta," ungkap Taufik. Upaya ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk menghilangkan barang bukti.

Kejanggalan lain muncul saat tim penyidik menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suhardiman Amby. Dalam LHKPN terbarunya, mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2 miliar itu sama sekali tidak tercatat. Garasi Bupati Kuansing tersebut hanya berisi tiga unit mobil dengan total nilai kekayaan kendaraan mencapai Rp 590 juta, jauh di bawah harga satu unit Land Cruiser yang diduga menjadi barang bukti suap. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penyembunyian aset dan pelanggaran hukum.

Dengan penetapan status tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Kasus suap yang melibatkan mobil mewah ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang mencoba menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di balik skandal Land Cruiser Bupati Kuansing ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar