Cerita.co.id melaporkan, skema Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) awalnya digadang sebagai solusi jitu untuk memberdayakan daerah penghasil. Konsepnya sederhana namun ambisius: memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan ikut serta secara langsung dalam kepemilikan hak produksi serta kewajiban biaya operasional di proyek hulu migas di wilayah mereka. Harapannya, daerah bisa menikmati nilai ekonomi industri migas secara langsung, melampaui sekadar Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, implementasi di lapangan justru mengungkap sejumlah ironi yang menghambat potensi besar skema ini.
Tujuan mulia PI 10 persen adalah untuk menciptakan kemandirian ekonomi daerah, memastikan bahwa kekayaan alam di wilayah mereka benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal. Namun, realitasnya jauh dari harapan. Banyak pemerintah daerah yang tergiur dengan prospek dividen besar dari BUMD, berharap aliran dana segar segera mengisi kas daerah. Kontradiksinya, proyek-proyek migas yang seharusnya menjadi sumber keuntungan tersebut justru seringkali terhambat oleh berbagai persoalan internal daerah itu sendiri. Mulai dari kerumitan birokrasi, konflik sosial yang tak kunjung usai, hingga lambatnya proses perizinan di tingkat lokal, semuanya menjadi batu sandungan yang ironis.
Melihat dinamika ini, mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S Sasongko, memberikan pandangan kritis. Menurutnya, akar permasalahan PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak pada regulasi penawaran PI untuk daerah. Sebaliknya, Didik menyoroti lemahnya tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD sebagai kendala utama. "Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami," tegas Didik dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Senin (8/6/2026), menekankan bahwa partisipasi ini bukan sekadar menerima hibah, melainkan terjun langsung ke dunia usaha yang penuh tantangan.

Related Post
Didik lebih lanjut menjelaskan bahwa masih banyak pihak di daerah yang keliru menganggap PI sebagai dana hibah yang secara otomatis akan menghasilkan uang dalam waktu singkat. Pemahaman ini sangat jauh dari realitas industri hulu migas, yang dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan modal investasi yang masif. Proses pengembalian modal bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun, jauh dari ekspektasi keuntungan instan. Kesalahpahaman lain yang sering muncul adalah terkait mekanisme carry atau talangan investasi. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memang menanggung seluruh porsi investasi milik daerah di awal. Namun, biaya tersebut bukanlah hadiah, melainkan akan dikembalikan secara bertahap melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD setelah lapangan migas mulai berproduksi komersial.









Tinggalkan komentar