Cerita.co.id, Jakarta – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberlakukan kembali pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk mobil dan motor listrik menuai kritik tajam. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai langkah ini sebagai kemunduran regulasi yang berpotensi menghambat visi besar Indonesia dalam kemandirian energi dan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati pembebasan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, status "bukan objek pajak" bagi kendaraan nir-emisi ini dihapus. Regulasi baru ini secara eksplisit tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari kewajiban pajak tahunan, mengubahnya menjadi objek pajak dengan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.

IESR mendesak Kemendagri untuk segera meninjau ulang Permendagri tersebut. Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan "regresi regulasi" yang secara fundamental bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 7 UU HKPD, menurut Fabby, telah memberikan arahan progresif dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

Related Post
Fabby menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar Permendagri 11/2026 tetap selaras dengan mandat undang-undang yang lebih tinggi. "Status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik harus tetap terjaga demi keberlanjutan investasi dan pencapaian target kemandirian energi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Lebih jauh, Fabby menilai kebijakan pajak ini berpotensi menghambat visi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Penetapan kendaraan listrik sebagai objek pajak juga dikhawatirkan akan menggagalkan target ambisius pemerintah untuk mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik di jalanan pada tahun 2030.
Padahal, kendaraan listrik terbukti jauh lebih efisien, dengan konsumsi energi 70-80% lebih rendah dibandingkan mesin pembakaran internal. Pembebasan PKB dan BBNKB dinilai sangat krusial sebagai insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik, sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah. Analisis IESR menunjukkan bahwa pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.
Fabby menegaskan, insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan dan bahkan diperluas. "Perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal. Di tengah fase pertumbuhan yang masih awal, inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya," paparnya.
Melihat urgensi ini, IESR mendesak pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk menunda implementasi Permendagri No. 11/2026, khususnya yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pemerintah diminta untuk segera melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022. Ini penting guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap merupakan "Bukan Objek Pajak".
Selain itu, IESR juga meminta pemerintah memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan kendaraan listrik menuju target 2030. "Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," pungkas Fabby.


Tinggalkan komentar