Waktu Terlarang Mudik Kemenhub

Dana Sulistiyo

Waktu Terlarang Mudik Kemenhub

Cerita.co.id melaporkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2026. Mereka disarankan untuk menghindari periode puncak kepadatan di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, yang diperkirakan terjadi pada tanggal 26 hingga 29 Maret 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa imbauan ini bukan tanpa alasan. Tradisi Lebaran Ketupat yang dirayakan sekitar seminggu setelah Idulfitri di beberapa daerah, khususnya di wilayah Tapal Kuda yang meliputi Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, hingga Banyuwangi, serta Kepulauan Madura, berpotensi memicu lonjakan signifikan jumlah penumpang dan kendaraan dalam waktu bersamaan. Kondisi ini dapat menyebabkan antrean panjang, waktu tunggu yang lebih lama, serta menurunkan kenyamanan perjalanan.

Waktu Terlarang Mudik Kemenhub
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami menghimbau masyarakat untuk mengatur jadwal perjalanan lebih awal atau memilih waktu alternatif di luar periode puncak arus balik, guna menghindari kepadatan yang berpotensi terjadi di Pelabuhan Ketapang," ujar Masyhud, seperti dikutip Cerita.co.id pada Rabu (25/3/2026). Ia menekankan pentingnya perencanaan perjalanan yang matang dan kesadaran bersama agar arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

COLLABMEDIANET

Pemerintah, melalui Kemenhub, tidak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan di lintasan vital Jawa-Bali ini. Penambahan armada kapal serta pengaturan operasional yang fleksibel menjadi langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan seluruh pengguna jasa angkutan laut dan penyeberangan dapat merasakan perjalanan yang aman, lancar, dan nyaman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar