Cerita.co.id, Jakarta – Sejumlah pedagang thrifting atau pakaian bekas impor mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025), menyuarakan keluh kesah mereka terkait larangan penjualan produk thrifting yang diterapkan pemerintah. Kedatangan mereka menjadi sorotan, mempertanyakan masa depan bisnis yang melibatkan jutaan orang ini.
Rifai Silalahi, salah satu perwakilan pedagang, menyampaikan aspirasi agar DPR dapat memberikan solusi konkret untuk keberlangsungan usaha thrifting di Indonesia. Legalisasi menjadi harapan utama, mencontoh negara-negara maju yang telah mengakui thrifting sebagai bagian dari ekonomi yang berkelanjutan. "Kami berharap thrifting bisa dilegalkan, seperti di negara-negara maju," ujarnya.

Menurut Rifai, bisnis thrifting di Indonesia melibatkan sekitar 7,5 juta orang. Larangan total terhadap thrifting, menurutnya, akan berdampak besar terhadap mata pencaharian jutaan orang tersebut. Ia menegaskan bahwa thrifting bukan hanya sekadar bisnis, tetapi juga sumber penghidupan bagi banyak keluarga.

Related Post
Jika legalisasi dianggap sulit, Rifai mengusulkan alternatif berupa larangan terbatas (Latas) terhadap impor pakaian bekas. Ia mencontohkan produk impor lain yang diatur melalui kuota, bukan dilarang sepenuhnya. "Solusi yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidaknya diberi kuota melalui larangan terbatas. Itu harapan utama dari thrifting," tegasnya.
Para pedagang thrifting juga membantah anggapan bahwa bisnis mereka mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka berpendapat bahwa thrifting justru memberikan alternatif pilihan bagi konsumen dengan daya beli terbatas, serta mendukung konsep ekonomi sirkular dan mengurangi limbah tekstil. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan larangan thrifting dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.









Tinggalkan komentar