Cerita.co.id – Kabar terbaru yang mungkin menjadi perhatian para pemilik maupun calon pembeli Mitsubishi Xpander kini beredar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk model Mitsubishi Xpander tipe GLS keluaran tahun 2026 dilaporkan mengalami penyesuaian, dengan sedikit kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan ini, meskipun tergolong moderat, penting untuk diketahui demi perencanaan biaya kepemilikan kendaraan.
Peningkatan tarif pajak ini tak terlepas dari adanya pergeseran pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berdasarkan penelusuran Cerita.co.id, NJKB untuk Mitsubishi Xpander GLS tahun 2026, baik varian transmisi manual (M/T) maupun otomatis (A/T), kini tercatat sebesar Rp 209 juta. Angka NJKB ini merupakan fondasi utama dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun.
Lantas, seberapa signifikan kenaikan yang harus ditanggung? Jika dibandingkan dengan tarif pajak tahun 2025, pemilik Xpander GLS bertransmisi otomatis akan melihat kenaikan sekitar Rp 270 ribu pada tagihan pajak tahunan mereka. Sementara itu, untuk varian GLS manual, selisih kenaikannya sedikit lebih rendah, yakni Rp 210 ribu. Penting untuk digarisbawahi, angka-angka ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di wilayah DKI Jakarta.

Related Post
Sebagai informasi tambahan, NJKB sendiri didefinisikan sebagai harga pasaran umum suatu kendaraan, yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah melalui aturan daerah atau Kementerian Dalam Negeri. Penentuan NJKB didasarkan pada rata-rata harga pasar yang akurat dari berbagai sumber. Perlu dicatat pula bahwa besaran pajak yang tertera dapat bervariasi apabila Xpander terdaftar bukan sebagai kendaraan pertama atau berlokasi di luar Jakarta, sehingga ada kemungkinan perbedaan angka di setiap wilayah.








Tinggalkan komentar