Waspada STNK Palsu Ini Cara Ceknya

Waspada STNK Palsu Ini Cara Ceknya

Cerita.co.id – Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Lima tersangka telah diamankan dalam operasi ini, mengungkap modus operandi yang canggih dan meresahkan. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat, terutama bagi calon pembeli kendaraan bekas, untuk memahami cara membedakan dokumen kendaraan asli dan palsu.

Pengungkapan kasus ini, seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi kendaraan bermotor dengan dokumen tidak sah di wilayah hukumnya. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku serta peran mereka dalam jaringan kejahatan ini.

Waspada STNK Palsu Ini Cara Ceknya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam jaringan ini, WIS (30) dari Banyuwangi diduga menjadi penjual kendaraan, salah satunya mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen ilegal tersebut, menurut keterangan polisi, didapatkan dari AYH (26) asal Pasuruan, yang berperan sebagai penyedia STNK ‘aspal’ sekaligus terlibat dalam praktik jual beli kendaraan hasil kejahatan. AYH dibantu oleh A (57) yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

COLLABMEDIANET

Sementara itu, AR (45) dari Kabupaten Pasuruan diidentifikasi sebagai produsen STNK palsu. Ia diduga memproduksi dokumen-dokumen tersebut di kediamannya menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus sehingga nampak menyerupai aslinya. Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu ini diduga dipasok oleh MA (53) dari Kota Pasuruan, yang turut diamankan dalam pengembangan perkara. Seluruh tersangka diduga melancarkan aksinya di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Melihat maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Wibowo, sebelumnya telah memberikan panduan komprehensif mengenai cara memverifikasi keaslian dokumen kendaraan bermotor.

Brigjen Wibowo menjelaskan, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah pengecekan untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan:

  • Hologram BPKB: Dokumen asli memiliki hologram berwarna abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Sementara itu, hologram pada dokumen palsu cenderung berubah menjadi kekuningan.
  • Kualitas Kertas: Kertas dokumen asli terasa lebih tebal dan berkualitas tinggi. Sebaliknya, dokumen palsu umumnya menggunakan kertas tipis dengan hasil cetakan yang buram.
  • Barcode: STNK dan BPKB asli dilengkapi dengan barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian. Fitur ini tidak akan berfungsi pada dokumen palsu.
  • Lambang Polri: Pada dokumen asli, lambang Polri akan terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Fitur ini biasanya tidak ada atau tidak berfungsi pada dokumen palsu.

Untuk melindungi diri dari risiko menjadi korban, Brigjen Wibowo menyarankan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas:

  • Lakukan Cek Fisik: Periksa fisik kendaraan secara langsung di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan.
  • Verifikasi Dokumen Online: Manfaatkan aplikasi Samsat atau layanan daring resmi untuk memeriksa keaslian dokumen.
  • Waspadai Harga Mencurigakan: Berhati-hatilah terhadap penawaran kendaraan bekas dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

Ia menekankan, "Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu."

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar