Triliunan Rupiah Motor Listrik

Triliunan Rupiah Motor Listrik

Cerita.co.id melaporkan, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga kuat melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah skandal yang melibatkan anggaran triliunan rupiah yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dadan bersama dua wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya dituding menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan dan secara sengaja menaikkan harga dalam anggaran. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik ini mencapai nilai fantastis, sekitar Rp 1 triliun, yang diduga kuat telah di-markup.

Triliunan Rupiah Motor Listrik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, pada April lalu, Dadan sempat menjelaskan bahwa pengadaan motor ini, yang masuk dalam anggaran 2025, bertujuan mendukung operasional Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Namun, temuan Kejagung menunjukkan adanya penyimpangan serius.

COLLABMEDIANET

Penelusuran lebih lanjut oleh Cerita.co.id melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap angka yang bahkan lebih mencengangkan. Data menunjukkan adanya dua paket pengadaan kendaraan roda dua yang masing-masing bernilai Rp 1,22 triliun, bersumber dari APBN, dengan metode e-purchasing. Setiap paket mencakup 24.400 unit, sehingga total keseluruhan mencapai 48.800 unit motor.

Jika digabungkan, nilai total anggaran yang dialokasikan untuk motor listrik operasional MBG ini bisa mencapai sekitar Rp 2,437 triliun. Motor yang dimaksud diduga adalah Emmo JVX GT, yang terdaftar di katalog Inaproc dengan harga satuan Rp 49,95 juta (sudah termasuk PPN 12%), dijual oleh PT Yasa Artha Trimanunggal. Perhitungan menunjukkan, untuk 24.400 unit saja, nilainya mencapai sekitar Rp 1,218 triliun. Angka ini jauh melampaui temuan awal Kejagung, mengindikasikan skala potensi kerugian negara yang lebih besar.

Akibat perbuatan tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini telah resmi ditahan oleh Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut. Skandal pengadaan motor listrik ini menjadi sorotan tajam, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat, namun justru diduga menjadi bancakan korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar