Pajak MPV Hybrid Bikin Kaget

Pajak MPV Hybrid Bikin Kaget

Cerita.co.id – Dunia otomotif Tanah Air kembali dihebohkan dengan perbandingan menarik antara dua MPV ramah lingkungan, Toyota Veloz Hybrid dan BYD M6 DM. Meski sama-sama menawarkan efisiensi dan teknologi terkini, sebuah fakta mengejutkan terungkap terkait besaran pajak tahunan keduanya. Perbedaan yang cukup signifikan ini berpotensi menjadi pertimbangan utama bagi calon pembeli.

Kedua kendaraan ini memang bersaing ketat di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) yang kini mulai merambah teknologi hijau. Toyota Veloz hadir dengan sistem hybrid konvensional, sementara BYD M6 DM mengusung teknologi Dual Mode atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), yang memungkinkan pengisian daya eksternal.

Pajak MPV Hybrid Bikin Kaget
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menariknya, meskipun harga jual di pasaran cenderung bersaing, perbedaan mencolok justru terlihat pada kewajiban pajak tahunan. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa BYD M6 DM memiliki beban pajak yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan Toyota Veloz Hybrid. Kunci dari perbedaan ini terletak pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang menjadi dasar utama perhitungan pajak tahunan.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Alat Berat, NJKB untuk Toyota Veloz Hybrid bervariasi. Tipe terendah, Veloz Hybrid V, memiliki NJKB sekitar Rp 228 juta. Sementara itu, varian tertinggi seperti 1.5 Q Hybrid CVT TSS Modellista, NJKB-nya bahkan mencapai Rp 288 juta.

Kontras dengan Veloz Hybrid, seluruh varian BYD M6 DM tercatat memiliki NJKB di bawah angka Rp 130 juta. Bahkan, NJKB tertinggi untuk model ini hanya menyentuh Rp 123 juta. Perbedaan NJKB yang hampir dua kali lipat ini secara langsung berimplikasi pada perhitungan pajak yang harus dibayarkan pemilik.

Sebagai ilustrasi, dengan asumsi tarif pajak kendaraan pertama di Jakarta sebesar 2 persen dari NJKB, pemilik BYD M6 DM dengan NJKB tertinggi Rp 123 juta hanya akan membayar pajak sekitar Rp 2.460.000 per tahun. Angka ini tentu jauh lebih rendah dibandingkan potensi pajak yang harus ditanggung pemilik Toyota Veloz Hybrid, yang NJKB-nya jauh di atas.

Perlu dicatat bahwa besaran pajak ini dapat bervariasi di setiap wilayah, mengingat setiap provinsi memiliki tarif pajak serta opsen yang berbeda. Namun, secara umum, temuan ini menegaskan bahwa BYD M6 DM menawarkan keunggulan signifikan dalam hal efisiensi biaya kepemilikan tahunan, menjadikannya pilihan menarik bagi konsumen yang mencari MPV ramah lingkungan dengan beban pajak yang lebih ringan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar