Cerita.co.id melaporkan, pemerintah Indonesia tengah merampungkan kebijakan krusial terkait pengenaan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara. Langkah ini diproyeksikan bakal mendongkrak penerimaan negara secara signifikan, dengan estimasi mencapai Rp24-25 triliun setiap tahun. Kebijakan strategis ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada Januari 2026, menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya alam.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penetapan bea keluar batu bara ini selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Febrio menegaskan, proses finalisasi kebijakan terus berjalan demi memastikan implementasi secepat mungkin agar dampak positifnya terhadap kas negara dapat segera dirasakan.
Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, memberikan pandangannya. Menurut Sandy, rencana penerapan kembali bea ekspor batu bara pada 2026 merupakan langkah ganda yang cerdas. Selain memperkuat basis penerimaan negara untuk membiayai kebutuhan fiskal, instrumen ini juga berfungsi sebagai mekanisme disiplin fiskal dan tata kelola perdagangan yang lebih baik. "Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang ketat antara volume produksi, penjualan, dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan," ujar Sandy, seperti dikutip Cerita.co.id.

Related Post
Lebih lanjut, Sandy menekankan urgensi penguatan integrasi data produksi dan ekspor antar kementerian/lembaga. Penyelarasan pencatatan antara Kementerian ESDM, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta sistem perdagangan internasional mutlak diperlukan. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing akan terus menjadi ancaman serius bagi ekspor batu bara Indonesia, menggerus penerimaan negara, dan merusak kredibilitas data perdagangan di mata dunia.








Tinggalkan komentar