Sebuah insiden penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terungkap di SPBU Banjarsari, Bekasi, telah berujung pada sanksi tegas dari Pertamina Patra Niaga. Seperti yang dihimpun Cerita.co.id, praktik pengisian berulang oleh pengendara sepeda motor ini memicu respons cepat dari pihak berwenang. Modus operandi yang terkuak melibatkan antrean masif kendaraan roda dua yang berulang kali mengisi BBM subsidi, dengan rata-rata volume 7,5 liter per pengisian, sebuah tindakan yang jelas melanggar ketentuan.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan ini. Melalui penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman CCTV, terbukti adanya indikasi pengisian berulang (pelangsiran) secara masif oleh kendaraan roda dua. Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan curang tersebut.
"Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat," ujar Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, dalam keterangan resminya. Sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.

Related Post
Selama masa pembinaan berlangsung, masyarakat diimbau untuk beralih ke SPBU alternatif terdekat, yakni SPBU 34.176.01 yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, berjarak sekitar 6 kilometer dari SPBU yang dibina. Pertamina juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam fungsi pengawasan. "Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran," tambah Reno, menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.
Insiden ini bukan kali pertama Pertamina menyoroti praktik curang dalam pengisian BBM subsidi. Sebelumnya, larangan pengisian BBM subsidi sempat menyasar motor jenis Suzuki Thunder dan kendaraan lain dengan tangki modifikasi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menegaskan bahwa larangan tersebut tidak spesifik pada merek tertentu, melainkan ditujukan pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan memodifikasi tangki melebihi kapasitas standar pabrikan atau melakukan pengisian berulang. "Ada oknum yang memanfaatkan jenis R2 tertentu tersebut dengan tangki BBM dimodif melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi atau mengisi dengan berulang-ulang," ucap Roberth. Ia menambahkan, "Hal ini yang membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu," pungkas Roberth, menekankan pentingnya penggunaan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.








Tinggalkan komentar