Berita mengejutkan datang dari Istana Merdeka. Dilansir dari Cerita.co.id, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengumuman ini disampaikan Minggu (30/8/2025) setelah pertemuannya dengan pimpinan DPR dan MPR. Prabowo menegaskan bahwa keputusan pencabutan tunjangan tersebut merupakan inisiatif dari para pimpinan DPR sendiri.
"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR," tegas Prabowo. Tidak hanya itu, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri juga turut diputuskan. "Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," lanjut Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyampaikan pesan penting dari para pimpinan DPR, yakni agar ketua fraksi masing-masing lebih sensitif dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Hal ini menjadi sorotan mengingat besarnya selisih antara gaji pokok anggota DPR yang relatif kecil, sekitar Rp4,2 juta per bulan, dengan total pendapatan mereka yang membengkak akibat berbagai tunjangan.

Related Post
Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami sebesar Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu per anak (maksimal dua anak), tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta. Dengan pencabutan tunjangan ini, diharapkan akan terjadi efisiensi anggaran dan lebih berfokus pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, meskipun masih perlu dilihat dampaknya terhadap kinerja dan operasional DPR ke depannya.








Tinggalkan komentar