PNS Resign Dapat Pensiun Ini Syaratnya

PNS Resign Dapat Pensiun Ini Syaratnya

Cerita.co.id melaporkan, pertanyaan seputar hak pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memilih mengundurkan diri seringkali menjadi topik hangat. Banyak yang penasaran apakah keputusan berhenti atas permintaan sendiri (APS) akan menghilangkan hak mereka untuk menerima uang pensiun. Ternyata, PNS yang mengundurkan diri tetap berpotensi mendapatkan hak pensiun, asalkan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, seorang PNS yang berhenti atas permintaan sendiri (APS) dan diberhentikan dengan hormat berhak menerima pensiun. Syarat utamanya adalah telah mencapai usia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun pada saat pemberhentiannya. Hal ini menegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta merta menghapus hak pensiun, melainkan ada batasan usia dan masa kerja yang harus dipenuhi agar hak kepegawaian tersebut tetap dapat dinikmati.

PNS Resign Dapat Pensiun Ini Syaratnya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 secara komprehensif mengatur berbagai jenis pemberhentian PNS. Selain pengunduran diri sukarela, terdapat pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah, serta ketidakcakapan jasmani atau rohani. Regulasi ini juga mencakup pemberhentian akibat meninggal dunia atau hilang, pengunduran diri karena tindak pidana atau penyelewengan, serta pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga mengatur pemberhentian bagi PNS yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara (seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR/DPD, gubernur, bupati, atau walikota), menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara. Selain itu, Pasal 4 merinci "Pemberhentian Karena Hal Lain," yang mencakup PNS yang tidak melapor setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, tidak dapat disalurkan kembali setelah cuti tersebut, terbukti menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar. Termasuk pula PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan, tidak lagi menjabat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, serta PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar