Terbongkar Pelat Palsu Penjara Menanti

Terbongkar Pelat Palsu Penjara Menanti

Cerita.co.id, Jakarta – Di tengah maraknya sistem tilang elektronik atau ETLE, praktik penggunaan pelat nomor kendaraan palsu atau yang sengaja ditutupi masih saja ditemukan di jalan raya. Tindakan ini, yang seringkali bertujuan untuk menghindari sanksi lalu lintas, ternyata menyimpan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dari sekadar denda tilang. Pihak kepolisian menegaskan, pemalsuan identitas kendaraan ini bisa berujung pada hukuman pidana serius.

Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, dengan tegas mengingatkan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas sah sebuah kendaraan yang wajib sesuai standar teknis dari Polri. "Penggunaan pelat palsu atau sengaja menutupinya bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan masuk kategori tindak pidana," ujar Brigjen Agus, seperti dikutip dari tayangan YouTube NTMC Korlantas Polri. Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 391, secara gamblang mengatur ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bagi pelaku pemalsuan surat, termasuk pelat nomor kendaraan.

Terbongkar Pelat Palsu Penjara Menanti
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Brigjen Agus juga menekankan bahwa pelanggaran berulang yang terdeteksi akan segera ditindaklanjuti ke ranah pidana oleh unit reserse. Lebih lanjut, Pasal 391 KUHP baru secara eksplisit menjelaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja memalsukan atau membuat surat tidak benar, yang berpotensi menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang berfungsi sebagai bukti, dengan niat menggunakannya seolah-olah asli dan merugikan pihak lain, dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun atau denda kategori VI senilai Rp 2 miliar. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak praktik pemalsuan identitas kendaraan.

COLLABMEDIANET

Untuk mencegah meluasnya praktik ilegal ini, Korlantas Polri telah menyiapkan serangkaian langkah preventif dan represif. Tim Dikmas Lantas dan program literasi digital di National Traffic Management Center (NTMC) akan gencar menyosialisasikan bahaya penggunaan pelat palsu. Di lapangan, patroli rutin akan ditingkatkan di area-area rawan pelanggaran. "Koordinasi erat dengan TMC di back office memungkinkan kami menindaklanjuti setiap informasi penyimpangan pelat nomor dengan cepat," jelas Brigjen Agus.

Dalam hal penindakan, Korlantas Polri akan mengoptimalkan sistem Tilang Elektronik (ETLE). Namun, penindakan tidak berhenti di situ. Brigjen Agus mengungkapkan, data forensik yang dimiliki Korlantas terkait identitas kendaraan seringkali dibutuhkan oleh unit lain seperti Densus, Narkoba, atau Reserse dalam penyelidikan kasus pidana yang lebih besar. "Kami akan proaktif memberikan informasi data tersebut untuk mendukung penegakan hukum secara menyeluruh," pungkasnya, menegaskan bahwa pelat nomor palsu bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan lain yang lebih serius.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar