Cerita.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau terkait penggunaan surat utang Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara sebagai agunan atau jaminan dalam pengajuan kredit perbankan. Hal ini membuka peluang baru bagi BPI Danantara untuk memperluas akses pendanaan melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan instrumen surat berharga yang lazim digunakan sebagai agunan kredit oleh lembaga perbankan. Namun, pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dian menambahkan, obligasi baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi, berpotensi diterima sebagai jaminan kredit asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penilaian terhadap kelayakan obligasi sebagai agunan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.

Related Post
Status pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu indikator penting, selain pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. Hal ini memastikan bahwa informasi terkait obligasi tersebut tersedia secara luas dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, bank perlu mempertimbangkan beberapa aspek krusial. Aspek-aspek tersebut meliputi risk appetite bank, manajemen risiko yang efektif, dan kecukupan likuiditas untuk mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul. Dengan demikian, penggunaan Patriot Bond sebagai agunan dapat dilakukan secara prudent dan meminimalkan risiko bagi perbankan.










Tinggalkan komentar