Cerita.co.id – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan listrik, khususnya BYD Atto 1. Pajak tahunan untuk mobil listrik populer ini di tahun 2026 dipastikan tetap berada di angka yang sangat terjangkau, bahkan bisa dibilang mengejutkan.
Berdasarkan penelusuran Cerita.co.id melalui laman Samsat Jakarta, pemilik BYD Atto 1 hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun. Angka ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, 2025.
Komponen utama pajak tahunan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), justru masih nihil alias 0 persen. Kebijakan ini berlaku untuk BYD Atto 1 yang terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan di wilayah Jakarta, namun esensinya mencakup seluruh kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia.

Related Post
Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi alasan utama di balik tarif pajak yang super hemat ini. Tak hanya BYD Atto 1, mobil listrik mewah dengan banderol miliaran rupiah sekalipun hanya akan dikenakan biaya SWDKLLJ setiap tahunnya, tanpa beban PKB.
Dasar hukum pembebasan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024. Pasal 10 regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan: "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB."
Hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik mengenai batas waktu atau masa berlaku kebijakan pembebasan pajak ini. Artinya, jika tidak ada perubahan regulasi di masa mendatang, pemilik mobil listrik dapat terus menikmati tarif pajak yang sangat rendah, hanya membayar SWDKLLJ.
Namun, skenario bisa berubah apabila di kemudian hari pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur ulang besaran pajak kendaraan listrik. Potensi adanya penyesuaian tarif, yang mungkin tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermesin konvensional, selalu ada. Untuk saat ini, pemilik BYD Atto 1 dan kendaraan listrik lainnya masih bisa bernapas lega dengan pajak yang ramah kantong.









Tinggalkan komentar