Cerita.co.id, Jakarta – Kabar penting bagi para pengusaha tambang di Indonesia! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pengusaha tambang untuk melampirkan dokumen tax clearance sebagai syarat mutlak dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2026. Ketentuan baru ini diumumkan dalam sosialisasi RKAB dan kepatuhan perpajakan yang diadakan bersama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Pusat DJP.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP untuk memperluas dan memperkuat basis data perpajakan. Salah satu caranya adalah dengan mengintegrasikan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP. Integrasi ini bertujuan untuk memantau seluruh data operasional dan kewajiban perpajakan badan usaha tambang secara lebih efektif dan komprehensif.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa DJP dan Ditjen Minerba telah mencapai kesepakatan untuk menjadikan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen pelengkap yang wajib disertakan dalam pengajuan RKAB. Dengan kata lain, perusahaan tambang harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki tunggakan pajak sebelum mengajukan perpanjangan RKAB.

Related Post
"Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," tegas Bimo.
Ketentuan ini akan mulai berlaku pada proses perpanjangan RKAB tahun 2026. Oleh karena itu, perusahaan tambang dihimbau untuk segera mempersiapkan dan memastikan status kepatuhan perpajakan mereka sebelum mengajukan rencana kerja. Bimo juga menyarankan agar pelaku usaha tambang menyiapkan seluruh kelengkapan perpajakan sedini mungkin agar proses pengajuan RKAB dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Kolaborasi antara DJP dan Ditjen Minerba ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batubara, serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha tambang.







Tinggalkan komentar