Cerita.co.id, Jakarta – Ribuan pekerja di sektor ketenagalistrikan kini menanti dengan cemas nasib mereka setelah Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (SP PT PLN IPS) secara tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi yang baru saja diterbitkan ini, khususnya Pasal 3 poin 2F, dinilai berpotensi besar merugikan para tenaga ahli yang selama ini menjadi tulang punggung operasional pembangkit listrik di Indonesia.
Suryawan, Ketua Umum SP PT PLN IPS, menegaskan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik sama sekali tidak layak dikategorikan sebagai jasa penunjang. Menurutnya, posisi-posisi ini membutuhkan kompetensi dan sertifikasi khusus yang tidak bisa didapatkan secara instan. "Ketika pekerja kami berhenti, tidak bisa langsung digantikan oleh orang baru. Mereka memiliki keahlian spesifik yang tidak dimiliki sembarang orang," ujar Suryawan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dilansir Cerita.co.id pada Jumat (19/6/2026).
Menyikapi penolakan ini, pihak serikat pekerja telah melakukan serangkaian dialog intensif dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari pertemuan tersebut, Kemnaker memberikan jaminan akan melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Target penyelesaian revisi ini ditetapkan paling lambat pada Juli 2026, sebuah tenggat waktu yang diharapkan dapat membawa angin segar bagi para pekerja.

Related Post
Suryawan menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Namun, ia juga memberikan peringatan tegas. "Apabila hasil revisi masih belum sesuai dengan harapan dan tuntutan kami, maka kami tidak akan ragu untuk melakukan aksi massa dengan skala yang jauh lebih besar," ancamnya. Harapan utama dari SP PT PLN IPS adalah agar revisi tersebut sepenuhnya menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dari kategori jasa penunjang, memastikan bahwa keahlian dan peran vital mereka diakui sebagaimana mestinya.









Tinggalkan komentar