Cerita.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengeluarkan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan yang ramai di media mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan tersebut berkaitan dengan gugatan uji materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2026 yang diajukan oleh sejumlah guru honorer. Kemenkeu secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sedikit pun maksud dari Menkeu Purbaya untuk meremehkan atau merendahkan aspirasi mulia para pendidik yang berjuang tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kutipan yang beredar di berbagai platform media, yang mengesankan Menkeu secara sepihak memprediksi kekalahan gugatan, tidak sepenuhnya merepresentasikan konteks pernyataan aslinya. Menurut Deni, dalam sebuah sesi doorstop media, Menteri Purbaya sebenarnya sedang menguraikan prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku dalam setiap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Beliau menekankan bahwa hasil akhir sebuah gugatan sangat bergantung pada kekuatan dan soliditas dalil-dalil hukum yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Ya biar saja, kita lihat dulu seperti apa perkembangannya. Kan bisa kalah, bisa juga menang. Kalau saya pribadi merasa dalilnya lemah, ya pasti akan kalah. Tapi kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa," demikian pernyataan Purbaya yang dikutip kembali dalam siaran pers resmi Kemenkeu pada Jumat (20/2/2026). Kemenkeu menegaskan bahwa ungkapan tersebut merupakan sebuah penjelasan mengenai prasyarat kondisional dalam sebuah perkara hukum, bukan sebuah vonis prematur atau penilaian dini terhadap perjuangan hukum yang sedang ditempuh oleh para guru honorer.

Related Post
Lebih lanjut, Deni Surjantoro menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kemenkeu, sangat menghargai dan mengakui peran vital guru honorer dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) di seluruh Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa Kemenkeu tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan atau menyepelekan perjuangan para guru dalam menyuarakan aspirasi mereka terkait alokasi anggaran, termasuk yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.









Tinggalkan komentar