Cerita.co.id melaporkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Menjelang pertengahan tahun, setidaknya lima provinsi di Tanah Air serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan skema yang beragam. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda atau bahkan mendapatkan potongan harga yang signifikan. Jangan sampai terlewatkan kesempatan berharga ini!
Berikut adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan program keringanan pajak kendaraan:

1. DKI Jakarta Ibu Kota tidak ketinggalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Kebijakan ini membebaskan sanksi administratif secara otomatis untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena pembebasan denda akan diterapkan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah.

Related Post
2. Kalimantan Tengah Di Pulau Borneo, tepatnya Kalimantan Tengah, program keringanan pajak telah dimulai sejak 17 Mei dan akan berakhir pada 22 Juli 2026. Pemerintah Provinsi Kalteng menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor serta pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya STNK, plat nomor, dan BPKB. Ini adalah langkah baik untuk meringankan beban masyarakat.
3. Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah juga turut serta dalam gelombang pemutihan pajak ini. Masyarakat Jawa Tengah dapat menikmati kemudahan melalui empat program berbeda yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi. Program ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena akan berlangsung hingga Desember 2026. Detail program dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Jawa Tengah.
4. Bengkulu Dari pesisir barat Sumatera, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan angin segar berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak. Wajib pajak di Bengkulu hanya perlu membayar pokok pajak satu tahun berjalan. Program ini sudah berjalan sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kesempatan ini patut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat setempat.
5. Bali Pulau Dewata juga tak ketinggalan. Melalui Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025, Pemprov Bali menerapkan program pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan skema menarik. Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen. Lebih istimewa lagi, bagi wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan 10 persen, dan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.
Dengan beragam skema dan durasi yang bervariasi, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak mereka. Segera cek informasi lebih lanjut di Bapenda provinsi masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan untuk meringankan beban finansial Anda.









Tinggalkan komentar