Gratis Balik Nama Ini Faktanya

Gratis Balik Nama Ini Faktanya

Cerita.co.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan. Kebijakan ini tentu meringankan beban masyarakat yang ingin mengurus perpindahan kepemilikan kendaraan. Namun, penting untuk dicatat, proses balik nama kendaraan tidak serta-merta menjadi nol rupiah. Masih ada serangkaian biaya lain yang wajib dibayarkan.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini bukan tanpa dasar. Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru, sementara kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya ini.

Gratis Balik Nama Ini Faktanya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun bea balik nama kendaraan bekas digratiskan, masyarakat perlu memahami bahwa proses administrasi perpindahan kepemilikan kendaraan tetap memerlukan sejumlah biaya. Ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen penting seperti STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru. Selain itu, ada juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya mutasi jika kendaraan berpindah wilayah administrasi.

COLLABMEDIANET

Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan saat melakukan balik nama kendaraan, meski BBNKB sudah dihapus:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB: Besaran PKB sangat bervariasi, bergantung pada nilai jual kendaraan dan jenisnya. Setiap kendaraan memiliki nilai jual yang berbeda, yang kemudian menjadi dasar pengenaan PKB (DP PKB). Anda dapat memperkirakan jumlah PKB ini pada lembar STNK kendaraan. Penting juga diingat, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, denda PKB akan turut dibebankan.

  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini merupakan kontribusi wajib yang dikenakan untuk jaminan kecelakaan lalu lintas. Untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil), tarifnya adalah Rp 143.000, sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya sebesar Rp 35.000.

  3. Biaya Penerbitan STNK Baru: Setiap proses balik nama akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru atas nama pemilik. Biayanya adalah Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk sepeda motor.

  4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Pelat Nomor Baru: Bersamaan dengan STNK, pelat nomor kendaraan juga akan diperbarui. Tarifnya Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk sepeda motor.

  5. Biaya Penerbitan BPKB Baru: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga akan diterbitkan ulang dengan nama pemilik baru. Untuk mobil, biayanya Rp 375.000, sementara untuk kendaraan roda dua (motor) adalah Rp 225.000.

  6. Biaya Mutasi (Jika Pindah Daerah): Apabila kendaraan yang dibalik nama terdaftar di wilayah administrasi yang berbeda dari domisili pemilik baru, maka akan dikenakan biaya mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 150.000 untuk sepeda motor.

Dengan rincian biaya di atas, jelas bahwa meskipun bea balik nama kendaraan bekas telah dihapuskan, proses perpindahan kepemilikan tetap memerlukan alokasi dana yang tidak sedikit. Calon pemilik kendaraan bekas disarankan untuk memahami seluruh komponen biaya ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kejutan saat mengurus administrasi di tahun 2026 dan seterusnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar