Cerita.co.id – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lalu lintas devisa nasional. Mulai 1 Juli 2026, batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) akan dipangkas secara signifikan, menandai era baru pengawasan devisa di Tanah Air.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulanan di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), mengumumkan bahwa ambang batas maksimal pembelian valas tunai tanpa underlying kini ditetapkan sebesar USD10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini merupakan penurunan drastis dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan transaksi hingga USD25.000 per orang per bulan.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry, menegaskan komitmen BI. Langkah strategis ini, menurut Perry, bertujuan untuk memastikan setiap pergerakan mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan terhindar dari potensi spekulasi yang dapat merugikan stabilitas rupiah. Pengetatan ini diharapkan mampu membentengi nilai tukar mata uang Garuda dari gejolak eksternal dan internal.

Related Post
Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperkuat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non-tunai. Penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas turut menjadi fokus. Ini menunjukkan komitmen BI untuk menciptakan ekosistem devisa yang transparan dan akuntabel, demi mendukung perekonomian nasional yang lebih stabil dan berkelanjutan.







Tinggalkan komentar