DKI Kehilangan Rp2 T

DKI Kehilangan Rp2 T

Cerita.co.id melaporkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi dilema fiskal seiring maraknya penggunaan kendaraan listrik. Meskipun populasi mobil listrik melonjak signifikan, Pemprov DKI justru "kehilangan" potensi pendapatan pajak hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan insentif pajak yang masih berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa kerugian ini berasal dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Untuk PKB, potensi kehilangan mencapai Rp 515 miliar dari 109.172 unit kendaraan bermotor, sementara BBNKB menyumbang Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit," jelas Lusiana, merujuk pada data penjualan mobil listrik hingga Juni.

DKI Kehilangan Rp2 T
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lonjakan kendaraan listrik di Ibu Kota memang signifikan, dengan pertumbuhan mencapai 33 persen hingga triwulan II tahun ini. Lusiana menambahkan, "Ternyata, dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen di antaranya beroperasi di Jakarta." Angka ini menunjukkan dominasi Jakarta dalam adopsi kendaraan ramah lingkungan.

COLLABMEDIANET

Namun, di balik angka pertumbuhan yang mengesankan, muncul isu keadilan. Mayoritas, yakni 78 persen, pemilik mobil listrik di Jakarta diketahui memiliki lebih dari satu kendaraan. Karena dibebaskan dari PKB, kendaraan non-emisi ini tidak dikenakan pajak progresif, bahkan saat dihitung sebagai kendaraan kedua atau seterusnya. "Dari sisi keadilan, kebijakan ini mungkin perlu ditinjau kembali bersama pemerintah pusat," ujar Lusiana, menyoroti celah dalam regulasi.

Hingga saat ini, kendaraan listrik memang masih menikmati serangkaian insentif istimewa dari pemerintah. Dari tingkat pusat, ada pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta, memberikan pembebasan PKB dan BBNKB, serta pengecualian dari aturan ganjil genap.

Sebenarnya, sempat ada wacana untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB. Namun, munculnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ kemudian meminta pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan insentif fiskal ini. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.

Selain insentif pajak, keistimewaan lain yang dinikmati kendaraan listrik di Jakarta adalah kebebasan dari aturan ganjil genap. Ini berarti, mobil listrik dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas kapan saja tanpa batasan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini dipertahankan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi, bahkan dalam skenario rekayasa lalu lintas seperti saat musim mudik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar