Cerita.co.id mengabarkan kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Mulai hari ini, pemerintah provinsi secara resmi meluncurkan program keringanan pajak yang mencakup diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan. Ini adalah kesempatan emas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tanpa beban tambahan, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Program istimewa ini diluncurkan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, sekaligus menyambut hari jadi Provinsi Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan agenda tahunan yang dirancang untuk memberikan insentif kepada masyarakat. "Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," ujar Andra Soni, seperti yang dikutip Cerita.co.id.
Keringanan pajak ini secara resmi diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, yang memuat tiga poin utama. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.

Related Post
Poin pertama adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Diskon ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 dan ditujukan sebagai apresiasi bagi wajib pajak yang selalu patuh. Diharapkan, langkah ini juga mampu meningkatkan kepatuhan dan menekan potensi tunggakan PKB di masa mendatang.
Kedua, Pemprov Banten menawarkan diskon pokok PKB yang signifikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi. Kendaraan pribadi akan mendapatkan potongan sebesar 20 persen, sementara kendaraan atas nama perusahaan akan menikmati potongan hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku lebih panjang, yakni dari 18 Agustus hingga 23 Desember 2026, dengan tujuan menarik lebih banyak kendaraan untuk terdaftar di Banten.
Terakhir, dan tak kalah penting, adalah pembebasan denda PKB. Program pemutihan denda ini berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Selain denda PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapuskan. Inisiatif ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak dan meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.
Gubernur Andra Soni menambahkan, "Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor." Dengan berbagai keringanan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi tertib administrasi dan kontribusi pada pembangunan daerah.









Tinggalkan komentar