Awas STNK Dihapus Permanen

Awas STNK Dihapus Permanen

Cerita.co.id – Kabar penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda berpotensi dihapus secara permanen jika lalai dalam kewajiban pembayaran pajak dan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis. Konsekuensi fatalnya, kendaraan Anda akan resmi menyandang status ‘bodong’ dan tidak lagi legal untuk beroperasi di jalan raya.

Fenomena ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan sebuah regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 ayat 2 secara tegas menyebutkan bahwa penghapusan data registrasi kendaraan dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Yang lebih mengkhawatirkan, kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, menjadikannya status yang bersifat permanen.

Awas STNK Dihapus Permanen
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Aturan pelaksana dari undang-undang tersebut diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 ayat 1 dari peraturan ini menjelaskan secara gamblang tahapan peringatan yang akan diberikan sebelum tindakan penghapusan data dilakukan.

COLLABMEDIANET

Tiga Tahap Peringatan Sebelum Kendaraan Jadi Bodong:

Sebelum data STNK Anda benar-benar dihapus, unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) akan mengirimkan serangkaian peringatan sebanyak tiga kali:

  1. Peringatan Pertama: Akan disampaikan tiga bulan sebelum jadwal penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
  2. Peringatan Kedua: Jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, peringatan kedua akan segera menyusul.
  3. Peringatan Ketiga: Apabila setelah peringatan kedua masih belum ada respons dari pemilik dalam satu bulan, peringatan ketiga akan dikirimkan.

Menurut Pasal 85 ayat 2, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka proses penghapusan data registrasi kendaraan akan secara otomatis dilakukan. Peringatan ini akan disampaikan melalui dua metode, yaitu secara manual dan juga elektronik, untuk memastikan informasi sampai kepada pemilik.

Kendaraan Bodong dan Ancaman Hukum:

Begitu data STNK dihapus, kendaraan Anda secara hukum tidak lagi terdaftar di database kepolisian. Ini berarti kendaraan tersebut kehilangan legalitasnya. Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 sangat jelas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Tanpa STNK yang valid, kendaraan Anda otomatis dianggap ‘bodong’ dan berisiko tinggi menghadapi sanksi hukum jika kedapatan beroperasi di jalan raya.

Pengecualian Penting:

Meskipun demikian, ada beberapa kondisi di mana penghapusan data tidak akan berlaku. Ini termasuk kendaraan yang sedang dalam status diblokir, dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat dan masih dalam tahap perbaikan, asalkan dilengkapi dengan surat keterangan resmi dari bengkel yang bersangkutan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu memantau masa berlaku STNK dan memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan terpenuhi. Jangan biarkan kelalaian kecil berujung pada kerugian besar dan status kendaraan yang tidak lagi legal di mata hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar