Cerita.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai babak baru dalam perdebatan panjang mengenai aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sidang perdana gugatan terhadap ketentuan yang mewajibkan pembuatan SIM baru bagi pengendara yang telat memperpanjang masa berlakunya telah digelar, menandai langkah awal potensi perubahan signifikan bagi jutaan pemilik SIM di Indonesia.
Adalah Jangkung Sido Sentosa, seorang warga negara, yang mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur masa berlaku SIM perseorangan selama lima tahun dan frasa "dapat diperpanjang". Jangkung berargumen bahwa norma ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak adanya kepastian hukum yang memadai.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung Senin (31/8/2026), Jangkung menyoroti kekaburan frasa "dapat diperpanjang". Menurutnya, undang-undang tidak menjelaskan secara gamblang mengenai status dan konsekuensi hukum bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Kapan pemegang SIM masih bisa melakukan perpanjangan, dan kapan ia harus diperlakukan sebagai pemohon SIM baru? Pertanyaan-pertanyaan krusial ini, kata Jangkung, tidak terjawab dalam UU LLAJ.

Related Post
Lebih lanjut, pemohon menyoroti adanya perbedaan mendasar antara UU LLAJ dan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 (yang telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023). Jika UU LLAJ hanya menyatakan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, Peraturan Kepolisian justru menambahkan syarat bahwa perpanjangan harus dilakukan "sebelum habis masa berlakunya". Apabila masa berlaku terlewati, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan SIM baru, kecuali dalam kondisi kahar (force majeure).
Jangkung berpendapat bahwa konsekuensi hukum yang begitu penting, yaitu perubahan mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru, seharusnya memiliki dasar dan parameter yang jelas di tingkat undang-undang, bukan baru muncul dalam peraturan pelaksana. Ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian bagi masyarakat.
Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai ulang. Ia mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Penting untuk dicatat, Jangkung tidak mempermasalahkan masa berlaku SIM selama lima tahun, tidak meminta SIM berlaku seumur hidup, dan tidak pula meminta penghapusan persyaratan kesehatan, kompetensi, maupun keselamatan. Fokus gugatannya murni pada kepastian hukum terkait frasa "dapat diperpanjang" bagi SIM yang telah kedaluwarsa.
Sidang ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Hakim Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon untuk mencermati apakah permohonan ini dapat diajukan kembali, mengingat MK sebelumnya telah memutus permohonan serupa (Nomor 267/PUU-XXIV/2026) dengan dalil yang tidak dapat diterima. Pemohon juga diminta untuk menjelaskan kerugian hak konstitusional yang telah dialami atau akan terjadi, serta menguraikan argumentasi pertentangan antara pasal yang diuji dan UUD 1945.
Pemohon diberikan kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 14 September 2026, pukul 12.00 WIB. Gugatan ini berpotensi mengubah cara masyarakat memperlakukan SIM yang telah habis masa berlakunya, membawa angin segar bagi kepastian hukum di sektor lalu lintas.









Tinggalkan komentar