Arogan di Jalan, Pengemudi BYD Ngamuk Pukul Pengendara Lain!

Dana Sulistiyo

Arogan di Jalan, Pengemudi BYD Ngamuk Pukul Pengendara Lain!

Cerita.co.id, Jakarta – Sebuah insiden jalanan yang melibatkan pengemudi mobil listrik BYD Atto 1 viral di media sosial. Pengemudi tersebut terekam melakukan pemukulan setelah ditegur karena diduga memotong lajur di jalan tol.

Kejadian bermula saat BYD Atto 1 bernomor polisi B 1933 UDV hendak berpindah lajur di Tol Kebon Jeruk arah Gading Serpong. Menurut unggahan video dari akun dashcam_owners_indonesia, pengemudi BYD tersebut diduga telat menyalakan lampu sein, sehingga pengemudi di belakangnya membunyikan klakson panjang sebagai peringatan.

Arogan di Jalan, Pengemudi BYD Ngamuk Pukul Pengendara Lain!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, respons pengemudi BYD Atto 1 justru di luar dugaan. Setelah berhasil berpindah lajur, ia tiba-tiba menghentikan kendaraannya dan keluar. Pria yang mengenakan baju putih itu kemudian menghampiri pengemudi di belakangnya dan melakukan pemukulan, setelah ditegur atas aksinya yang dianggap membahayakan. Akibat insiden ini, korban mengalami luka sobek di bibir dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

COLLABMEDIANET

Menanggapi kejadian ini, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan pentingnya etika berkendara, terutama saat berpindah lajur. "Saat kita mau pindah lajur itu lihat dulu kaca spion, jangan nyalain sein. Stepnya lihat spion kemudian ada ruang, kira-kira mobil di belakang 3-4 detik lah, kemudian kecepatannya sesuai. Setelah itu kalau memenuhi syarat baru nyalain sein dan berpindah lajur," jelas Sony.

Sony juga menyoroti penggunaan klakson yang berlebihan. Menurutnya, klakson panjang seringkali memicu emosi pengemudi lain. "Memang sih rata-rata orang kalau diklakson panjang ini kan emosinya tersulut, harusnya ya klakson seadanya lah, sekadar memperingati adanya bahaya atau pengendara lain melakukan hal-hal membahayakan. Tapi pasti klakson panjang rata-rata berbuntut konflik sih," tambahnya.

Perlu diingat, penggunaan klakson juga diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Penggunaan klakson hanya diperbolehkan saat dibutuhkan dan tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.

Meskipun demikian, aksi kekerasan seperti pemukulan tidak dapat dibenarkan. "Atau mungkin dia punya masalah dan masalahnya ditumpahkan ke jalan raya ditumpahkan lah ke pengendara lain," pungkas Sony. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan dan etika berkendara di jalan raya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar